27 Januari 2021, 12.00 WIB | Editor : Riris Hanivah
Newsid-
Para penjual wedangan atau hik di Sukoharjo keberatan atas kebijakan pembatasan
jam operasional saat penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)
Mereka meminta pemerintah
mengucurkan bantuan khusus untuk pelaku usaha yang kehilangan pendapatan akibat
penerapan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Kebijakan penerapan
pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) diikuti dengan pembatasan jam operasional
restoran, warung makan dan rumah makan. Warung makan dan restoran yang beroperasi pada
pagi hari-malam hari tak terlalu terpengaruh dengan pembatasan jam operasional.
Kondisi berbeda dialami para penjual angkringan atau warung hik yang mulai
berjualan pada sore hari bahkan malam hari.
Mereka tak bisa mendapat penghasilan lantaran dilarang menggelar lapak pada malam hari selama dua pekan mulai 11-25 Januari 2021.
"Namanya warung hik pasti berjualan pada malam hari. Penjual wedangan yang membuka lapak pada siang hari bisa dihitung dengan jari. Terus terang, saya keberatan atas kebijakan pembatasan jam operasional pada malam hari," kata seorang penjual warung hik di Plesan kecamatan Nguter, Sukoharjo.
Pria yang akrab disapa pak Onet ini menceritakan penghasilan yang didapat setiap hari merosot drastis selama masa pandemi Covid-19. Bahkan, ia sempat tak berjualan selama beberap pekan saat awal masa pandemi Covid-19 pada akhir Maret 2020. Kala itu, masyarakat memilih menghabiskan waktu di rumah lantaran khawatir terpapar Covid-19.
Aktivitas usaha yang dijalankan pak Onet kembali menggeliat saat masa transisi menuju kenormalan baru tepatnya pada pertengahan 2020. Banyak masyarakat yang jajan di warung hik pada malam hari.
"Saya sudah 15 tahun lebih menjadi pedagang angkringan. Jika dilarang berjualan pada malam hari, istri dan anak-anak saya makan apa. Bagaimana kebutuhan keluarga kami jika saya tak berjualan," ujar dia.
Harapan pak Onet,semoga pemerintah bisa memberi solusi agar pendapatan para bakul hik tidak turun drastis. (Newsid/GYP)
Comments
Post a Comment